KARUMKITAL dr. MIDIYATO SURATANI IKUTI SOSIALISASI PERMENKES NO 31 TAHUN 2022 TENTANG RS PENDIDIKAN

TNI Angkatan Laut. Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut (Karumkital) dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Edwin M. Kamil, Sp.B., ikuti Sosialisasi Permenkes nomor 31 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan secara virtual melalui link zoom di Ruang Rapat Karumkital dr. Midiyato Suratani Jln. Ciptadi No. 01 Tanjungpinang, Kep. Riau. Rabu (30/11/2022) 

Adapun narasumber sosialisasi tersebut, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes RI dr. Else Mutia Sihotang, Sp. PK., yang diselenggarakan secara terpusat dari Kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Jl. H.R Rasuna Said Jakarta, dan diikuti sebanyak 526 peserta secara daring, terdiri dari Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, Dinas Kesehatan Provinsi serta Rumah Sakit Pendidikan seluruh Indonesia.  

Hadir mendampingi Karumkital dr. Midiyato Suratani dalam kegiatan tersebut, Wakamed Kolonel Laut (K) dr. Anang Mufti Sumarsono, M.Adm.Kes., Sp.B.Onk (K)., Kadep Kesla Kolonel Laut (K) dr. Paralam Sinambela, Sp.Rad (K). RI.,M.Kes., Kadep Gilut Kolonel Laut (K) drg. Bachtiar Efendi, Sp.KG., M.Tr.Hanla.,M.M. 

Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber menyampaikan bahwa rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan serta pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. 

Lebih lanjut disampaikan terkait jenis rumah sakit pendidikan, harus terlihat dengan jelas perbedaan antara jenis RS Pendidikan Utama, RS Pendidikan Afiliasi, dan RS Pendidikan Satelit, kejelasan maksud dari multiprofesi, interprofesi dan transprofesi, maksud dari jejaring Rumah Sakit, perbedaan antara peserta didik dan mahasiswa, Instrumen peraturan yang digunakan dalam seleksi bersama rekrutmen staf rumah sakit atau staf institusi pendidikan yang akan diangkat sebagai Dosen dan melakukan pelayanan di rumah sakit.  

Sementara itu Karumkital dr. Midiyato Suratani menuturkan, "Program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian masyarakat merupakan tanggungjawab kita bersama oleh karenanya Rumkital dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang siap mendukung program pemerintah melalui Permenkes nomor 31 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan dalam rangka memajukan pendidikan dan kesehatan untuk kemakmuran masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Riau". (HUMAS MDT)