Sejarah Rumah Sakit
Cikal bakal Rumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang berawal dari sebuah Tempat Perawatan Sementara (TPS) milik Angkatan Darat Belanda di jalan Ciptadi no.1, yang kemudian diserahkan kepada TNI AL pada tanggal 1 April 1955. Dengan berkembangnya TNI Angkatan Laut dan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan serta perawatan maka dibangun rumah sakit pada tanggal 15 Januari 1975 melalui Skep Kasal Nomor Skep/12/I/1975 dengan nama Rumah Sakit Angkatan Laut Daeral 2 dengan Karumkital pertama Letkol Laut (K) dr. Hendroyono.
Di masa kepemimpinan Letkol Laut (K) dr. Iman T Rachman, SpA, berdasarkan Surat keputusan Menhankam/Pangab Nomor Skep/226a/II/1977 tanggal 17 Juli 1980 Rumah Sakit Angkatan Laut Daeral 2 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tingkat IV, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Skep/746/VI/1982 tanggal 28 Juni 1982 Rumah Sakit Angkatan Laut Daeral 2 berganti nama menjadi Rumah Sakit Angkatan Laut Dr.Midiyato Suratani, yang ditetapkan sebagai Rumkit TNI tingkat III dengan kapasitas 100 tempat tidur dan memiliki empat spesialis dasar (Bedah Umum, Penyakit Dalam, Kebidanan/Kandungan serta Kesehatan Anak). Pada tahun 1984 periode kepemimpinan Letkol Laut (K) dr. IBM Ardana, Sp.OG, Rumkital Dr. Midiyato Suratani ditetapkan sebagai Rumah Sakit Matra Laut dengan ditempatkannya Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT). Fasilitas ini dipakai untuk menanggulangi penyakit akibat penyelaman disamping untuk kegiatan matra laut. Di masa kepemimpinan Letkol Laut (K) dr. Syaiful HD, SpKJ, Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Kep/YM.01.10/III/5056/09 tanggal 29 Desember 2009 Rumkital Dr. Midiyato S berhasil lulus dalam akreditasi Kementerian Kesehatan untuk 5 bidang pelayanan. Seiring dengan berjalannya waktu, rumah sakit semakin berkembang, pada tanggal 11 Maret 2012 di masa kepemimpinan Kolonel Laut (K) dr. IDG. Nalendra DI, Sp.B, Sp.BTKV (K). Berdasarkan Peraturan Panglima TNI nomor Perpang / 65 / VII / 2011 tanggal 21 Juli 2011 dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor : Perkasal / 57 / XI / 2011 tanggal 01 November 2011 maka Rumkital Dr. Midiyato S ditetapkan menjadi Rumah Sakit TNI Tingkat III menjadi Rumah Sakit TNI Tingkat II, sejalan dengan hal tersebut ditetapkan pula sebagai Rumah Sakit Tipe B Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : HK.03.05/I/972/2011 tanggal 13 April 2011.
Kondisi Rumkital Dr. Midiyato Suratani saat ini dengan 165 TT tidak lepas dari perjuangan dan pengabdian segenap prajurit semua yang menginginkan Rumah Sakit terus berkembang. Kondisi yang akan datang tentunya memerlukan perencanaan, pengembangan, dedikasi dan motivasi dari segenap personel rumah sakit. Sebagai Rumah Sakit Tingkat II yang menjadi rumah sakit rujukan fasilitas kesehatan TNI Angkatan Laut di wilayah Barat dimasa mendatang dan menjadi salah satu rumah sakit idaman prajurit beserta keluarganya belumlah cukup. Berubah dan berkembangnya pola penyakit saat ini membuat kemampuan cakupan layanan Rumkital Dr. Midiyato Suratani harus ditingkatkan dengan dilengkapi sarana prasarana, penunjang diagnositik canggih dan memadai, SDM yang berkualitas serta pengakuan dari pimpinan untuk dapat menjadi rumah sakit dengan kemampuan pelayanan kesehatan kelas II secara sempurna
Menjadi Rumah Sakit Unggulan Bagi Prajurit TNI, Keluarga dan Masyarakat Kepulauan Riau Sekitarnya
1. Menyelenggarakan Dukungan Kesehatan yang Profesional pada Operasi dan Latihan TNI Khususnya TNI AL
2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Paripurna Bagi Prajurit TNI, TNI AL dan Keluarga Serta Masyarakat Umum
3. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kususnya Bidang Matra Laut
4. Melaksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat
5. Mengembangkan SDM, Fasilitas dan Kelembagaan Rumah Sakit
Bekerja Secara Profesional, Melayani Dengan "HATI"
Humanis, Akurat, Terpercaya dan Inovatif