RUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI DAN KPP PRATAMA TANJUNGPINANG GELAR SOSIALISASI PPH 21 UNTUK TINGKATKAN KEPATUHAN PERPAJAKAN
TNI Angkatan Laut. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Pemungutan Pajak Berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam rangka konsultasi dan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) kepada personel Rumkital Dr. Midiyato Suratani. Acara ini berlangsung di Gedung Cagar Budaya Rumkital Dr. Midiyato Suratani, Jl. Ciptadi No. 01, Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Kamis (12/12/2024)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Karumkital Dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., bersama jajaran manajemen rumah sakit, termasuk Wakabin Kolonel Laut (K) dr. Arif Supono, Sp.B., Onk., Wakamed Kolonel Laut (K) dr. Mukti Fahimi, Sp.PD., FINASIM., Kapokli Letkol Laut (K) Joko Haryono, S.E., para kepala departemen, staf akuntansi, seluruh dokter, dan perwakilan tiap unit/bagian. Narasumber dari KPP Pratama Tanjungpinang, yaitu Bapak Syukrunaddawami dan Ibu Sabrina, hadir untuk memberikan penjelasan mendalam.
Dalam sambutannya, Kolonel Laut (K) dr. Mohamad Sulaiman Abidin, Sp.M., menyampaikan pentingnya memahami kewajiban perpajakan, khususnya PPH 21. "Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh personel terhadap peraturan pajak penghasilan sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar", tutur beliau.
Sosialisasi ini mencakup penjelasan tentang mekanisme penghitungan, pemotongan, pelaporan, dan pembayaran PPH 21, serta sesi tanya jawab untuk memberikan solusi atas berbagai pertanyaan dari para peserta. Para narasumber menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan pada penghasilan karyawan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap.
Dengan adanya kegiatan ini, Rumkital Dr. Midiyato Suratani diharapkan dapat lebih memahami peran penting pajak sebagai bagian dari pembangunan daerah dan bangsa. Langkah positif ini juga menjadi bagian dari komitmen Rumkital Dr. Midiyato Suratani untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara ditutup dengan apresiasi kepada narasumber dan semua peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan yang membangun kesadaran akan kontribusi perpajakan untuk kesejahteraan bersama. (HUMAS MDT)