Rumkital dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang adakan In Huose Training

Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang adakan In Huose Training dengan tiga materi diantaranya Komunikasi Efektif Bagi Staf Rumah Sakit, Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit, serta Sosialisasi Pedoman Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit, dengan Narasumber Penata III/c, Mariatna Dewi Sitio, S.Kep.Ns, Penda TK.I III/b, Kartika Chandra Wardhany, S.Kep, Ns, dan Serda PNK/W Sarah Febra Aldina, SKM, diikuti oleh Tenaga Medis, Paramedis, Tenaga Kesehatan lain, Cleaning Service, Loundry, Juru Parkir dan Pengelola kantin di Lingkup Rumkital setempat, diselenggarakan di Gedung Serba Guna (GSG) Pulau Serasan Rumkital dr. Midiyato Suratani, Jl. Ciptadi No. 01 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (27/10/2022). 

Dalam penyampaian materi Komunikasi Efektif Bagi Staf Rumah Sakit oleh Penata III/c, Mariatna Dewi Sitio, S.Kep.Ns, pada intinya Narasumber menjelaskan komunikasi adalah bagian penting dari mempengaruhi orang lain untuk memperoleh apa yang kita inginkan, serta fungsi komunikasi diantaranya untuk mencapai pengertian satu sama lain, membina kepercayaan, mengkoordinir tindakan, merencanakan strategi, melakukan pembagian pekerjaan, dan berbagi rasa.

Lebih lanjut dikatakan pentingnya Komunikasi Efektif di Rumah Sakit adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan komunikasi, baik kepada pasien dan keluarga ataupun kepada rekan sejawat yang sesuai dengan SOP guna untuk meminimalisir kesalahan dan resiko yang mungkin dapat ditimbulkan dari adanya penyampaian komunikasi yang salah.

Untuk Tenaga Medis dan Para Medis Perlu ditekankan adanya informed consent setelah menjelaskan maksud dan tujuan tindakan medik dengan komunikasi yang baik, sebagai dasar prosedur etik yang diatur oleh hukum dan berkaitan erat dengan pelayanan kesehatan sehari-hari agar dapat memberikan kenyamanan dan dukungan bagi pasien untuk mengambil pilihan bagi dirinya, serta meningkatkan komunikasi dalam hubungan tenaga medis dan pasien.

Dalam penyampaian materi Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit oleh Penda TK.I III/b, Kartika Chandra Wardhany, S.Kep, Ns, Narasumber menjelaskan tentang Infeksi terkait perawatan kesehatan (Healthcare Associated Infections / HAIs) atau infeksi nosokomial adalah efek yang tidak diinginkan di layanan kesehatan yang risiko kejadiannya masih meningkat atau infeksi yang terjadi pada pasien selama proses perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain yang inkubasi penyakit tidak terjadi saat pasien pertama masuk rumah sakit.

Lebih lanjut dikatakan Infeksi ini merupakan komplikasi tersering pada pasien rawat inap dan menjadi penyebab kematian keempat di rumah sakit, jenis HAIs yang dapat terjadi di rumah sakit dibagi menjadi Infeksi Aliran Darah Terkait Saluran Sentral (CLABSI), Infeksi Saluran Kemih terkait Kateter (CAUTI), Infeksi Situs Bedah (SSI), dan Ventilator-related Pneumonia (VAP).

Diakhir materi yang disampaikan Narasumber menjelaskan salah satu tujuan dari patient safety adalah untuk mengurangi risiko penularan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Infection Prevention and Control / IPC) merupakan salah satu standar dalam pelaksanaan manajemen rumah sakit. Tujuan penyelenggaraan program IPC adalah untuk meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan, mengurangi kejadian HAIs, dan untuk mengidentifikasi serta mengurangi risiko infeksi yang didapat dan ditularkan di antara pasien, staf, tenaga kesehatan, pekerja kontrak, relawan, mahasiswa praktek dan pengunjung.

Pada materi Sosialisasi Pedoman Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah Sakit yang disampaikan oleh Serda PNK/W Sarah Febra Aldina, SKM, Narasumber menjelaskan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan , kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain.

Lebih lanjut Narasumber menyampaikan dasar hukum pengelolaan B3 di Rumah Sakit adalah Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta Keputusan Kadiskesal No. Kep/05/I/2015 tentang pemberlakuan pedoman manajemen fasilitas dan keselamatan di RSAL Dr. Midiyato Suratani.

Diakhir materi yang disampaikan Narasumber menjelaskan dan juga mempraktekkan prosedur penanggulangan kontaminasi B3 di perbekalan farmasi, penanggulangan kecelakaan menghirup B3, penangulangan bahaya kontaminasi bahan B3, penanganan tumpahan B3, pengadaan bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3, serta penggunaan kartu penunggu pasien.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kabag Bangdiklat, Letkol Laut (K) drg. Slamet Sutomo, Sp.Ort, Kabag Poli Mata, Letkol Laut K) Wahyu Krisnoto, Sp.M, Kabagwat, Mayor Laut (K) Guno wardoyo, S.Kep.,Ns, Kasubbag Wat Inap, Mayor Laut (K) Benny Wahyudi, S.Kep, Kasubbag Medik Bag UGD Dep Kesla, dr. Christian Bambang Sulistio, Sp.PA, Kasubbag Infomed, Mayor Laut (K) drg. Yayan Andrian, Sp.BM, Kasubbag Fisioterapi Mayor Laut (K) dr. Bimo Sutomo, Sp.KFR, Kasubbag Diklat, Mayor Laut (K) dr. Rio Tasti Surpa Rahmat Bintan, Sp.N. (HUMAS MDT)