3. PENATAAN MANAJEMEN SISTEM SDM

Sasaran dari penataan system manajemen SDM adalah:

a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur   pada masing-masing Zona Integritas WBK/WBBM
b. Meningkatnya disiplin SDM pada masing-masing Zona Integritas
c. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM pada masing-masing Zona Integritas

d. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM

e. Meningkatnya profesionalisme SDM

Indikator  pencapaian  sasaran  yang  perlu  dilakukan  untuk menerapkan penataan manajemen SDM diatas yaitu:

vPemenuhan

a. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan.

b. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi dengan cara assessment pegawai oleh atasan langsungnya.

c. Menetapkan   kebijakan   pola  mutasi  internal  dan menerapkannya dan juga melakukan monitoring dan evaluasi.

d. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hendaknya selaras dengan perencanaan kinerja.

e. Para pejabat membuat laporan LHKPN maupun e-LHKPN.

f. Pegawai Tata Usaha agar melakukan pengisian LHKASN. (Pengarsipan dan control pelaksanaan).

g. Penerapan Aturan Disiplin/KodeEtik/Kode Perilaku Pegawai dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan.

h. Sistem Informasi Kepegawaian dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti pelaksanaan system informasi kepegawaian pada unit kerja yang telah dimutakhirkan secara berkala (update).

vReform

a. Kinerja individu berorientasi pada hasil

b. Assesment pegawai dijadikan pertimbangan

c. Pelanggaran  disiplin  pegawai  dalam  mutasi  dan pengembangan karir

d. Terjadinya penurunan pelanggaran disiplin pegawai