2. PENATAAN TATA LAKSANA
Penguatan ketata laksanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Sasaran yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah : Meningkatnya penggunaan teknologi informasi, efisiensi dan efektivitas; kinerja dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pelayanan public di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Indikator pencapaian sasaran yang perlu dilakukan untuk mengukur penataan tata laksana dengan mengacu pada kondisi Rumkital Dr. Midiyato Suratani yang telah terbentuk.
vPemenuhan
a. Tersusunnya Prosedur Operasional (SPO) kegiatan manajemen dan pelayanan pasien
b.Pembangunan system aplikasi dan informasi pelayanan yang mudah diakses
c.Pembangunan data base Kepegawaian yang akurat, Dosir Elektronik, Info Kenaikan Pangkat, info Kenaikan Gaji Berkala.
d.Ketersediaan Ruang Pusat Pelayanan Informasi Publik.
vReform
a.Peta proses bisnis mempengaruhi penyederhanaan jabatan
b.Sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE)
c.Transformasi digitalisasi memberi manfaat