4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung-jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :
a.Meningkatnya kinerja instansi pemerintah;
b.Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Indikator pencapaian program penguatan akuntabilitas kinerja adalah:
vPemenuhan
a. Keterlibatan pimpinan secara langsung dalam penyusunan perencanaan strategis, keterlibatan pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja, dan pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala Penyusunan Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja harus didasarkan pada Indikator Kinerja Utama (IKU) Rumkital Dr. Midiyato Suratani.
b.Pengelolaan akuntabilitas kinerja yang terdiri dari pengelolaan
data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja dimana dalam untuk mengukurnya digunakan indicator dibawah ini:
1. Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan.
2. Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil.
3. Indikator kinerja telah memiliki criteria specific, measurable, acheivable, relevan tandtimebound (SMART).
4. Perjanjian Kinerja dibuat sampai pada level pejabat eselon V (lima) dan pejabat fungsional.
5. Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu.
6. Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; dan
c. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
vReform
a. Peningkatan capaian kinerja
b. Pemberian reward and punishment
c. Kerangka logis kinerja (LKU) dijadiakan acuan pemantauan kinerja pegawai