4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Akuntabilitas  kinerja  adalah  perwujudan  kewajiban  suatu instansi   pemerintah   untuk   mempertanggung-jawabkan keberhasilan/kegagalan  pelaksanaan  program  dan  kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah :

a.Meningkatnya kinerja instansi pemerintah;

b.Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Indikator  pencapaian  program  penguatan  akuntabilitas kinerja adalah:

vPemenuhan

a. Keterlibatan pimpinan secara langsung dalam penyusunan perencanaan strategis, keterlibatan pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja, dan pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala Penyusunan Renstra, Renja, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja harus didasarkan pada Indikator Kinerja Utama (IKU) Rumkital Dr. Midiyato Suratani.

b.Pengelolaan akuntabilitas kinerja yang terdiri dari pengelolaan

data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja dimana dalam untuk mengukurnya digunakan indicator dibawah ini:

1. Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan.

2. Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil.

3. Indikator kinerja telah memiliki criteria specific, measurable, acheivable, relevan tandtimebound (SMART).

4. Perjanjian Kinerja dibuat sampai pada level pejabat eselon V (lima) dan pejabat fungsional.

5. Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu.

6. Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; dan

c.  Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

vReform

a. Peningkatan capaian kinerja

b. Pemberian reward and punishment

c. Kerangka logis kinerja (LKU) dijadiakan acuan pemantauan kinerja pegawai