5. Penguatan Pengawasan

Penguatan  pengawasan  bertujuan  untuk  meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a.Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
b.Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara
c.Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan Negara.
d.Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang Yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
 
vPemenuhan
Pengendalian Gratifikasi yang mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi dan juga telah mengimplementasikan  pengendalian  gratifikasi.  Public campaign dapat berupa pemasangan banner-banner tolak gratifikasi.  Penerapan   Sistem   Pengawasan  Internal Pemerintah  (SPIP)  yang  mengacu  pada  kondisi  yang seharusnya dilakukan seperti:
1. Upaya pengelolaan tindak lanjut pengaduan masyarakat;
2. Penyusunan SOP Whistle Blowing System (WBS);
3. Penanganan Benturan Kepentingan
 
vReform
a.Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas utama secara berjenjang
b. Penanganan pengaduan masyarakat
c.Penyampaian laporan harta kekayaan pegawai LHKPN dan LHKASN